Sonora.ID - Senat Amerika Serikat (AS) meloloskan Presiden Donald Trump dari tuduhan pemakzulan yang ia alami pada Desember 2019.
Hakim Ketua Mahkamah Agung John Roberts membebaskan dia dari dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, dan upaya menghalangi penyelidikan Kongres.
Dilansir dari AFP, hasil pemungutan suara atau voting terhadap dakwaan pertama, yakni penyalahgunaan kekuasaan mencatat 52 suara menolak dakwaan tersebut berbanding 48 suara.
Dalam dakwaan ini senator partai Republik Mitt Romney berada di kubu partai demokrat dengan menyatakan Trump menyalahgunakan kekuasaan.
Baca Juga: Aktor Legenda Hollywood Kirk Douglas Meninggal Dunia di Usia 103 Tahun
Sementara voting pada dakwaan kedua berakhir dengan perbandingan suara 53-47.
"Dua per tiga senator tidak menemukan dia bersalah atas dakwaan yang disajikan. Karena itu, Donald John Trump, dibebaskan," kata Roberts.
Pasal pertama merujuk kepada upaya sang presiden untuk menahan bantuan militer Ukraina, agar mereka menyelidiki calon rivalnya di Pilpres AS 2020, Joe Biden.
Kemudian pasal kedua menitikberatkan bagaimana presiden 73 tahun itu menghalangi upaya DPR AS dalam memanggil saksi atau meminta bukti dari Gedung Putih.
Baca Juga: Kepala BNPB: Penanggulangan dan Mitigasi Bencana Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Menyusul putusan itu, Trump menulis di Twitter akan memberikan pernyataan pada Kamis (6/2/2020), untuk "mendiskusikan kemenangan negara atas hoaks pemakzulan".
Setelah sidang pemakzulan ini kongres memasuki masa reses hingga pekan depan.