WNI Eks ISIS Bisa Kembali Pulang ke Indonesia, Ini Syaratnya

6 Februari 2020 14:35 WIB
Ilustrasi Seorang wanita hamil anggota ISIS meninggal setelah mengalami penyiksaan.
Ilustrasi Seorang wanita hamil anggota ISIS meninggal setelah mengalami penyiksaan. ( tangkap layar ABC News)

Sonora.ID - Berbeda dengan Jokowi yang menolak wacana pemulangan ratusan WNI eks ISIS, Komnas HAM justru menyetujui wacana tersebut.

Melansir Tribunnews.com, Komisioner Komnas HAM Chairul Anam menyebut ada beberapa alasan yang membuat Komnas HAM menyutujui usulan itu.

Yang pertama, pihak pemerintah RI harus melihat ISIS terlebih dahulu.

Jika sebelumnya telah disebutkan bahwa WNI eks ISIS tidak dapat pulang karena dalam Undang-Undang disebut seseorang yang meninggalkan negara dan berperang untuk negara maka akan kehilangan kewarganegaraan.

Baca Juga: Prabowo dan Anies Baswedan Bertemu di HUT Ke-12 Partai Gerindra

Maka Chairul tidak menyebutkan hal itu tidak berlaku untuk ISIS.

Hal ini lantaran ISIS merupakan suatu organisasi bukan negara.

"Kalau di peraturan yang mengatur soal kehilangan kewarganegaraan itu salah satunya memang dia berelsai dengan negara gitu."

Ia menegaskan bahwa ISIS bukanlah negara namun organisasi terlarang.

"ISIS ini bukan negara dia organisasi terlarang. Ini persisi kayak organisasi terorisme yang ada di Indonesia," jelas Chairul Anam.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm