Diketahui jika Ditlantas Polda Metro Jaya, mulai memberlakukan sistem ETLE kepada pengguna sepeda motor sejak 1 Februari 2020.
Penindakan terhadap kendaraan yang roda dua menggunakan sistem ETLE ini akan dilakukan pada sejumlah ruas jalan yang sudah terpasang kamera ETLE.
Pelanggar nantinya akan mendapatkan surat berisi bukti pelanggaran yang dilakukan dan jumlah denda yang harus dibayarkan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf menjelaskan bahwa akan ada empat jenis pelanggaran yang tertangkap dalam kamera ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gaun yang Anda Pilih Bisa Tentukan Karakter Anda
Empat jenis pelanggaran tersebut adalah penggunaan ponsel, penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan.
Sedangkan untuk perincian dendanya diatur dalam UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggaran tidak menggunakan helm akan dikenai denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama satu bulan.
Pelanggaran menggunakan ponsel dan mengganggu konsentrasi akan didenda maksimal Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan.
Sedangkan pelanggaran marka jalan atau lawan arus dikenai denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
Baca Juga: Terkait WNI Eks ISIS, Mahfud MD: Mereka Bisa Jadi Virus Baru