Sonora.ID - Habib Bahar bin Smith dilaporkan kembali ditangkap pihak kepolisian pada hari ini, Selasa (19/5/2020) sekitar pukul 03:30 WIB.
Mantan terpidana kasus kekerasan terhadap anak itu ditangkap karena mengundang massa saat berceramah dan melanggar aturan physical distancing pada Sabtu (16/5/2020) kemarin.
"Ya yang bersangkutan dikembalikan ke lapas Gunung Sindur. Saat diamankan, dia dijemput petugas lapas dan kalapas didampingi petugas kepolisian Bogor," kata Kadiv Pas Kemenkumham Jawa Barat, Abdul Haris.
Saat disinggung seperti apa pelanggarannya, Aris tidak menjelaskan hal tersebut.
"Program assimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan assimilasi," kata Aris.
Lebih lanjut Aris mengatakan, Bahar akan kembali menjalani masa tahanannya.
Untuk diketahui, Habib Bahar baru keluar dari penjara beberapa jam yang lalu dari Lapas Pondok Rajeg.
Sebelumnya dia divonis hakim dengan hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.