Para petugas gabungan yang mendatangi tempat praktik Ningsih Tinampi berasal dari Dinas di Pemprov Jatim, Pemkab Pasuruan, Polda Jatim, dan Kejati.
Selain itu, ada juga perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI ) dan Komisi Pelayanan Publik (KPP ) Jatim.
Para petugas kaget usai melihat secara langsung pengobatan alternatif yang dibuka oleh Ningsih Tinampi.
Baca Juga: Dibuang ke Sungai, Jenazah Sopir Taksi Online di Jepara Diberi Pemberat
Petugas mengatakan bahwa pengobatan alternatif yang dilakukan oleh Ningsih Tinampi sama sekali bukan pengobatan medis.
Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Jatim Dian Islami mengatakan, hasil tersebut dia dapat, setelah pihaknya datang dan melihat langsung ke tempat pengobatan tradisional Ningsih Tinampi di Pasuruan, Rabu (5/2/2020).
Dirinya melakukan pengecekan bersama tim pembinaan pengawasan pengendalian pelayanan kesehatan tradisional empiris.
Baca Juga: Ogah Ketilang ETLE, Pengendara Kelabui Polisi dengan Menutupi Plat Nomor Kendaraan
Aparat setempat dan dinas kesehatan menyimpulkan bahwa Ningsih Tinampi tidak melanggar undang-undang medis.
"Kalau saya melihat ini tidak berkaitan dengan medis. Apa yang dilakukan Ningsih ini pengobatan aliran kepercayaan secara kultur tidak berkaitan dengan regulasi yang ada dinkes," beber Dian Islami.
Dia menjelaskan, untuk urusan benar atau tidak dan memberikan efek itu tergantung masing-masing individunya.
Dirinya dan pihak yang melakukan sidak juga mem[eringatkan para pasien untuk selalu menjaga kebersihan sembari menanti antrian.
Baca Juga: Anies Tetap Santai Soal Formula E yang Tak Dapat Restu di Monas