Sonora.ID - Reskonstruksi kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan pada Jumat (7/2/2020) merupakan rekonstruksi terakhir yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Pihak Polda Metro Jaya tak akan melanjutkan kembali rekonstruksi tambahan ke depannya.
Hal ini diutarakan langsung oleh Kabid Huma Polda Metro Jaya, Komber Pol Yusri Yunus saat ditanya evaluasi hasil rekonstruksi penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.
Baca Juga: Novel Baswedan: Saya akan Keluar dari KPK
"Nggak ada, nggak ada (rekontruksi tambahan, Red). Ini masih dilengkapi dulu lah. Nanti saja jangan berandai-andai," kata Yusri seperti dikutip tribunnews.com.
Dirinya juga menyebutkan jika rekonstruksi ini merupakan salah satu permintaan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk memenuhi syarat berkas perkara Novel yang sempat dikembalikan pada Selasa (28/2/2020).
"Ini kan melengkapi apa permintaan P19 dari Kejati dan memang kalau sudah terpenuhi kirim itu (berkas perkara, Red)," pungkas dia.
Baca Juga: Sempat Jadi 'Kota Mati', Warga Kampung Tua Penagi yang Mengungsi Sudah Kembali