Sonora.ID - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah mencabut laporannya terkait kasus penghinaan kepada dirinya yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga asal Bogor, Jawa Barat, Zikria Dzatil.
Surat pencabutan laporan tersebut diantarkan oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya Ira Tursilowati ke Polrestabes Surabaya pada Jumat (7/2/2020) kemarin.
Ira menyebut jika laporan tersebut diterima oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran di Mapolrestabes Surabaya.
Baca Juga: Risma Dilaporkan ke Ombudsman Jatim Karena Pidanakan Zikria Dzatil
"Perihal surat itu adalah permohonan pencabutan pengaduan dan pelaporan. Yang mana inti dari surat itu adalah pencabutan laporan," kata Ira seperti dikutip kompas.com.
Pencabutan laporan tersebut dilakukan karena tersangka telah mengirimkan surat permohan maaf kepada Risma melalui Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho sebanyak dua kali.
Dalam surat tersebut disebutkan jika Zikria meminta permohonan maaf kepada Risma dan juga seluruh masyarakat Surabaya yang telah dirugikan olehnya.
“Pada intinya, karena sudah ada permohonan maaf dari yang bersangkutan, makanya Bu Wali mengajukan surat pencabutan laporan ini," ujar dia.
Dengan dicabutnya laporan itu, permasalahan antara Risma dan Zikria Dzatil sudah selesai.
Sehingga kasus hukum ini akan diserahkan sepenuhnya ke polisi.
"Untuk proses selanjutnya, kami pasrahkan kepada pihak kepolisian. Sebab, bagaimana pun juga, menghentikan perkara itu ada tahapan-tahapannya yang harus dilalui," kata dia.
Baca Juga: Risma: Pantang Minta Jabatan Biar Tuhan Yang Tentukan Nasib Saya