Warga Kompleks Pluit Putri Penjaringan Gugat Anies ke Pengadilan Soal Lahan Hijau

9 Februari 2020 09:36 WIB
Sejumlah warga Perumahan Pluit Putri, Penjaringan lakukan aksi tuntutan
Sejumlah warga Perumahan Pluit Putri, Penjaringan lakukan aksi tuntutan ( Tribunnews.com)

Sonora.ID - Sejumlah warga Perumahan Pluit Putri, Penjaringan, Jakarta Utara melakukan gugatan kepada beberapa pihak ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Salah satunya yang menjadi tergugat adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Hal ini dibenarkan oleh Kuasa Hukum Warga Komplek Pluit Putri, Kurniawan Adi Nugroho.

Kurniawan mengatakan jika gugatan perdata tersebut telah didaftarkan pada Selasa (4/2/2020).

Baca Juga: Anies Baswedan Beberkan Nasib Revitalisasi Monas Selanjutnya

Gugatan terdafar dengan nomor perkara 82/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Utr.
"Tergugatnya pertama developer, PT Jawa Barat Indah, kemudian Gubernur DKI," kata Kurniawan, Sabtu (8/2/2020).

Dikutip dari kompas.com, gugatan tersebut dilayangkan terkait polemik lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di Kompleks Pluit Putri.

Hal ini karena lahan seluas 3.999 meter persegi yang ada di kompleks tersebut akan dijadikan lokasi pembangunan Sekolah Bina Tunas Bangsa (BTB).

Baca Juga: Anies Tetap Santai Soal Formula E yang Tak Dapat Restu di Monas

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm