"Turut tergugatnya itu PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Jakarta Utilitas Propertindo (JUP), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, dan Bina Tunas Bangsa. Ada enam," jelas Kurniawan.
Padahal warga menilai lahan tersebut seharusnya tetap dijadikan fasos dan fasum, terlebih lahan tersebut merupakan satu-satunya ruang hijau di kompleks itu.
Bahkan warga pun pernah menggugat Pelayanan Terpadu Satu PIntu (PTSP) Jakarta Utara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penerbitan IMB.
Baca Juga: Peracik Ganja Sintetis Gunakan Bahan Kimia Demi Beri Sensasi Berbeda
Namun, gugatan tersebut nyatanya ditolak majelis hakim dengan alasan tata ruang.
Warga pun menilai, seharusnya BTP yang hendak membangun lahan itu tunduk terhadap peraturan tentang perumahan.
"Jadi tata ruangnya DKI itu memungkinkan untuk bagian depan itu dibangun fasilitas penunjang, seperti sekolah. Tapi yang tidak dilihat oleh hakim adalah lahan ini merupakan fasilitas perumahan," kata Kurniawan.
Baca Juga: Istri Almarhum Chrisye Meninggal Dunia, Akan Dimakamkan Dekat Suami