Sonora.ID - N (27), PSK yang digerebek polisi yang melibatkan anggota DPR RI Andre Rosiade, di sebuah hotel di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (26/1/2020) lalu, akhirnya dibebaskan setelah Polda Sumbar mengabulkan penangguhan penahannya.
Dilansir dari Kompas.com, N menyelesaikan permohonan penangguhan penanganan pada Sabtu (8/2/2020) sekitar pukul 22.00 WIB, dan meninggalkan Polda Sumbar sekitar pukul 23.25 WIB.
"N juga sudah berjanji melalui pernyataan tertulis tidak akan menghilangkan barang bukti," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, pada Minggu (9/2/2020).
Baca Juga: Penumpang Wings Air Inisial PMP Buka Exit Window Saat Mau Take Off
Stefanus mengatakan, pihak keluarga menjamin penangguhan penahanan N, sambungnya, polisi menyetujui penangguhan penahanan itu karena N memiliki anak berusia 1 tahun.
Meskipun penangguhan N dikabulkan, kata Stefanus, kasusnya tetap berlanjut.
Bahkan, perempuan asal Jawa Barat itu harus melapor dua kali dalam seminggu ke Polda Sumbar.
"Jika berkasnya selesai segera dilimpahkan ke kejaksaan," katanya.
Baca Juga: Warga Kompleks Pluit Putri Penjaringan Gugat Anies ke Pengadilan Soal Lahan Hijau
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumbar menetapkan wanita pekerja seks komersial (PSK) berinisial N (27), yang ditangkap polisi saat transaksi di sebuah hotel berbintang di Padang sebagai tersangka.
N ditangkap bersama dengan mucikarinya AS (24), setelah polisi mendapatkan laporan dari anggota DPR RI Andre Rosiade pada Minggu (26/1/2020) lalu.
"Setelah kita dalami kasusnya ternyata N dan AS adalah pelaku. N bukan korban tapi pelaku yang dijerat dengan Undang-Undang No. 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Stefanus.
Baca Juga: Ario Kiswinar, Anak yang Sempat Tak Diakui Mario Teguh Kini Jadi CEO