Sonora.ID - Nanie Darham, bintang film Air Terjun Pengantin, telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi pengedar narkoba.
Melansir dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, menurut keterangan dari dia tersangka lain, mereka mendapat narkoba dari Nanie.
"Kalau N ini kami simpulkan dia pengedar. Hasil keterangan dari yang lain ini memesan dari N," kata Yusri ketika dihubungi, Senin (10/2/2020).
Baca Juga: Gerah dengan Pemprov DKI, Drajot Anggap Anies Tak Serius Atasi Banjir Jakarta
Lebih lanjut, ketika diciduk polisi di sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Nanie menyimpan barang bukti berupa satu butir ekstasi.
"N sendiri pada saat penangkapan dia cuma ada satu ekstasi, tapi pengakuan dari J, bahwa J dan W memesan dari N itu. Akhirnya kami tangkap yang bersangkutan," ujar Yusri.
Nanie Darham saat ini ditahan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Tanggapi Isu Pemulangan WNI Eks ISIS ke Indonesia, Ini Kata Puan Maharani
Atas perbuatannya, Nanie Darham dan dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah maksimal 20 tahun penjara.
Sebelum menangkap Nanie, polisi telah mengamankan dua tersangka lainnya, yakni seorang pengacara berinisial WED dan rekannya berinisial JA.
Yusri mengatakan, WED dan JA ditangkap di lobi sebuah apartemen di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, pada 2 Februari 2020 silam. Saat diamankan, polisi menyita barang bukti berupa kokain dan happy five di kediaman JA.
Baca Juga: Bakal Calon Wali Kota Solo Ikuti Fit and Proper Test di Kantor DPP PDIP