Modal Printer, Pengedar Uang Palsu di Bekasi Cetak Uang Rp 3 Juta Seminggu

11 Februari 2020 12:45 WIB
Uang palsu yang dicetak dengan mesin printer biasa.
Uang palsu yang dicetak dengan mesin printer biasa. ( Oddity Central)

Sonora.ID - Dua orang tersangka berhasil diamankan Polsek Tambun Polres Metro Bekasi terkait kasus peredaran uang palsu.

Kedua tersangka itu diketahui berinisial AA yang berusia 40 tahun dan RF 21 tahun.

Keduanya ditangkap terpisah usai beraksi di wilayah Kampung Gabus, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Tambun, Kompol Siswo mengatakan kedua tersangka tersebut merupakan pembuat dan pengedar uang palsu.

Baca Juga: Jarak Indonesia Polisikan Andre Rosiade Terkait Penggrebekan PSK

"Kasus ini kita ungkap setelah adanya laporan dari masyarakat seorang pedagang menerima uang transaksi dari pembeli berupa uang palsu," kata Siswo di Mapolsek, Senin, (10/2/2020).

Setelah meraih laporan dari masyarakat, anggota Polsek Tambun pun langsung menggelar penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Kamis (6/2/2020).

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm