Namun, rupanya obat tersebut tak bisa diberikan begitu saja kepada orang lain apalagi mempublikasikannya ke dunia luar.
Hal ini karena adanya beberapa peraturan yang harus diikuti.
"Ini enggak bisa saya berikan begitu saja, ada aturannya," ungkapnya.
Ia mengatakan bahwa ada beberapa perjanjian yang harus ditaati jika ingin mendapatkan obat tersebut.
Baca Juga: Wabah Misterius Dideteksi di Nigeria, 100 Orang Terinfeksi 15 Tewas
Perjanjian tersebut dibuat agat tak ada pihak manapun yang bisa mengklaim obat penemuannya itu.
"Saya sudah mengirimkan surat ke gubernur dan wali kota untuk menindak lanjuti penemuan saya itu. Tapi belum ada tanggapan sampai sekarang. Kalau mau obat itu harus dipakai disembuhkan terima kasihnya apa ke saya kalau nggak bisa sembuh sanksinya apa gitu saja," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus virus corona hingga Selasa (11/2/2020) tercatat terkonfirmasi terdapat 43.173 kasus.
Bahkan kasus kematian karena kasus ini telah mencapai 1.013 orang.
Baca Juga: Menkes Terawan Anggap Hasil Riset Harvard Soal Corona Adalah Penghinaan