Sonora.ID - Polres Tanah Karo telah resmi menetapkan 20 warga binaan yang menjadi tersangka atas kericuhan dan pembakaran Rutan Klas IIB Kabanjahe.
Kapolres Tanah Karo AKBP Benny Hutajulu menyebutkan saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyeledikan terkait kerusuhan itu.
"Sudah 20 napi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Tanah Karo," ujarnya seperti dikutip tribunnews.com.
Dirinya juga mengungkapkan, keadaan di rutan pascakebakaran sudah kembali kondusif.
Bahkan tak ada satupun warga binaan yang kabur pascakerusuhan.
Baca Juga: Pelaku Bully Siswi SMP di Purworejo Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Napi semua lengkap. Tidak ada yang kabur," ungkap dia.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin, mengatakan kerusuhan bermula ketika petugas memberikan sanksi kepada napi yang melanggar aturan.
Namun ternyata, napi itu melakukan perlawanan dan memprovokasi rekan-rekannya.
"Sebagaimana dalam teori kelompok bahwa mereka sangat tinggi solidaritasnya dan itulah yang memicu mereka untuk melawan dan membuat kerusuhan sekaligus," ucap Martuani.
Oleh petugas sebagian besar napi dipindahkan ke Lapas yang ada di Medan, Humbahas, Sidikalang, dan Binjai.
Sedangkan 142 napi lainnya, harus tetap bertahan menempati 3 sel tahanan di Rutan Kelas II B Kabanjahe karena harus menjalani pesidangan mereka.
Baca Juga: China Sediakan Lapangan Kerja Bagi Pengangguran Terinfeksi Corona