Sonora.ID - Kementerian Perindustrian pada hari Kamis (13/02/2020) menggelar rapat kerja bersama Komisi Vll DPR RI menindaklanjuti pembahasan pembicaraan tingkat l RUU tentang perubahan atas UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (RUU minerba) dan pengesahan Tim Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan semua yang berkaitan dengan pertambangan yang menjadi tugas Kemenperin adalah bagaimana hilirisasi pengelolaan bisa sebanyak-banyaknya dilakukan di Indonesia agar nilai tambah bisa dinikmati di Indonesia, termasuk penyerapan tenaga kerja.
Dengan demikian, Agus menyebut harus ada pemisahan kewenangan yang berkaitan dengan pemberian izin, khususnya terkait dengan pertambangan juga izin terkait hilirisasi atau proses produksi, kemudian pengolahan dan pemurnian mineral (smelter), perlu ada pemisahan.
Izin Usaha Industri untuk tambang yang berdiri sendiri dan Izin Usaha Pertambangan untuk pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) yang terintegrasi dengan tambang.
Lebih lanjut Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan sudah menjadi kesepakatan kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian terkait perizinan tersebut, sehingga Kemenperin sangat mendukung upaya revisi UU Minerba, juga upaya untuk mendorong produksi pertambangan dalam negeri semakin baik.