Pemerintah akan Berikan Diskon Tarif Listrik untuk Sektor Industri yang Beroperasi Selama 24 Jam

13 Februari 2020 20:32 WIB
Tarif dasar listrik
Tarif dasar listrik ( Kompas.com)

Sonora.ID - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut harga listrik untuk industri sudah diputuskan presiden dalam rapat terbatas agar industri dalam negeri memiliki daya saing.

Penentuan harga listrik untuk industri dilihat dari struktur cost of production atau biaya produksi nya, diantaranya ada beberapa faktor seperti bahan, harga energi, dan tata kelola niaga.

Agus juga mengatakan dalam rapat kabinet sebelumnya diputuskan harga gas energi industri harus di bawah 6 dolar, dan sudah didiskusikan intensif antara Kemenperin, ESDM dan BUMN, sehingga kemungkinan dalam waktu dekat bisa dimumkan skemanya.

Meski belum ada berapa besarnya, Agus mengatakan industri yang proses produksinya 24 jam, diberikan diskon tarif listrik pada jam 22 hingga jam 06 pagi.

Lebih lanjut Agus menyebut pemberian diskon tarif listrik sudah diputuskan presiden, tinggal bagaimana tindak lanjut atau implementasinya, serta menargetkan secepat mungkin merampungkannya, karena hingga saat ini belum diketahui berapa besaran diskon tarif listrik yang akan diberikan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm