Sonora.ID - Pihak kepolisian resmi tidak menahan tiga siswa SMP di Purworejo yang merupakan pelaku dari kasus perundungan terhadap CA (16) di ruang kelas SMP Muhammadiyah Butuh Purworejo, Jawa Tengah.
Dikutip dari kompas.com, ketiganya tak ditahan lantaran ancaman hukuman mereka di bawah lima tahun penjara.
Baca Juga: Ini Kronologi Kekerasan Siswi SMP di Purworejo yang Dikeroyok 3 Siswa
"Tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iskandar F.Sutisna, Kamis
(13/2/2020).
Sebetulnya, polisi telah menjerat ketiga pelaku TD, DF, dan UHA dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Namun, meskipun tak dilakukan penahanan, pihak kepolisian akan terus menyelidiki kasus itu.
Baca Juga: Pelaku Bully Siswi SMP di Purworejo Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka