Sonora.ID - Kasus prostitusi berkedok kawin kontrak di kawasan puncak, Bogor akhirnya diungkap oleh Bareskrim Polri.
Melansir Kompas.com, sindikat dugaan tidnak pidana perdagangan orang (TPPO) ini diketahui telah beroperasi sejak 2015.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo mengungkapkan hingga saat ini artinya sindikat tersebut sudah lima tahun berjalan.
Baca Juga: Lagi, Kalibata City Jadi Langganan Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur
"Kalau ditanya sejak kapan sudah cukup lama tapi sejak 2015 kami sudah telusuri cuma baru yang ini aktifitas WNA tersebut tertangkap," kata Ferdy saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2020).
Ia menjelaskan, para tersangka menawarkan jasa booking out kawin kontrak dan short time kepada para turis yang umumnya turis arab.
Para muncikari pun mematok harga untuk pengguna berdasarkan lamanya waktu 1-3 jam sebesar Rp 500.000-Rp600.000, sedangkan satu malam sebesar Rp 1-2 juta.