Pemprov DKI Jakarta Bakal Larang Penggunaan Ondel-Ondel Untuk Mengamen

17 Februari 2020 15:05 WIB
Pemprov DKI Jakarta Larang Pengunaan Ondel-Ondel Untuk Mengamen
Pemprov DKI Jakarta Larang Pengunaan Ondel-Ondel Untuk Mengamen ( )

Selain itu para perajin juga memberikan pernyataan sekaligus protes kepada pemerintah provinsi Jakarta.

Karena selama ini tidak pernah mendapat perhatian dari pemerintah. Rio menuturkan, ondel-ondel sangat jarang dilibatkan dalam acara-acara yang digelar Pemprov DKI Jakarta.

"Ini soal perut, soal hidup. Kita kan tidak mengganggu, kita cari uang halal. Kalau cuma andalkan pesanan atau sewa ondel-ondel tidak cukup, kita juga dapat pesanan seringnya dari swasta. Pemerintah tidak pernah kasih perhatian ke kita, kita jalan sendiri untuk cari nafkah," ujar Renggo, perajin ondel-ondel lainnya.

Baca Juga: Survei: Prabowo Subianto Menteri Terpopuler dan Kinerja Baik di Kabinet Jokowi

Para perajin juga khawatir apabila larangan tersebut diberlakukan dan ondel-ondel tidak juga diberdayakan pemerintah, akan memperbanyak angka pengangguran di Kampung Ondel-ondel.

"Kalau nanti dilarang dan kita ditendang begitu saja, tidak dipikirkan nasib kita. Saya yakin pengangguran semakin banyak, kriminalitas juga bisa meningkat," ujar Renggo.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta berencana merevisi Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.

Hal ini dilakukan karena Pemerintah Provinsi merasa keberatan jika ondel-ondel diperuntukan untuk mengamen.

Seharusnya ondel-ondel dijadikan menjadi sebuah ikon karena termasuk kedalam warisan budaya betawi asli.

Baca Juga: Gerah dengan Promosi Produk Abal-Abal, Kemenkominfo Keluarkan Aturan untuk Influencer

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dilarang Dipakai Mengamen, Perajin Ingin Ondel-ondel Diberi Tempat Budi Daya",

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm