Uji coba ini juga akan mengimplementasikan dua mekanisme pemblokiran, yakni whitelist dan blacklist, yang menurut informasi akan disimulasikan oleh dua operator seluler.
Metode blacklist dilakukan dengan langsung memblokir ponsel-ponsel yang terdeteksi ilegal oleh sistem EIR. Metode ini membuat konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak beberapa hari setelah membeli.
Baca Juga: Hati-hati, Pemerintah Akan Blokir Ponsel Black Market pada April 2020
Sementara itu, metode whitelist melibatkan konsumen untuk mengecek apakah IMEI perangkat terdaftar atau tidak, pada saat melakukan pembelian di konter ponsel. Metode ini membuat konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak sebelum bertransaksi.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail mengatakan aturan validasi IMEI tidak mengacu untuk ponsel BM sebelum regulasi ini ditetapkan pada 18 April mendatang, melainkan berlaku untuk ke depan.
Baca Juga: Tilang Pengendara yang Main Ponsel, Driver Ojol: Kalau Mau Lihat Maps Gimana?
Jadi masyarakat yang telah membeli ponsel BM dan diaktifkan sebelum 17 April tidak akan terkena aturan IMEI. Barulah ponsel-ponsel BM yang dibeli dan diaktifkan sejak 18 April yang akan diblokir.