Selain itu, RUU Cilaka menghapus izin atau cuti khusus untuk keperluan menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan/keguguran kandungan, hingga bila ada anggota keluarga dalam satu rumah yang meninggal dunia (yang termuat dalam huruf b).
Ketentuan cuti khusus atau izin lain yang dihapus lainnya adalah menjalankan kewajiban terhadap negara (huruf c).
Peraturan lain yang juga dihilangkan dalam RUU Cipta Lapangan Kerja adalah Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya (huruf d), melaksanakan tugas berserikat sesuai persetujuan pengusaha (huruf g), dan melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan (huruf h).
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Bakal Larang Penggunaan Ondel-Ondel Untuk Mengamen
Peraturan tersebut yang menjadi fokus utama diprotesnya RUU Omnibus Law, hal-hal tersebut dinilai menyalahi aturan dan juga merugikan para pekerja.
Berkas RUU tersebut rencananya akan dibahas oleh dewan parlemen sebelum akhirnya disahkan sebagai UU.
Dilansir dari situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, RUU tersebut diserahkan ke DPR bersama Surat Presiden (Surpres) dan naskah akademik.
Usai diserahkan ke DPR, pemerintah memberikan akses kepada publik untuk mengetahui seluk-beluk berkas RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Berkas tersebut terlampir dan dapat Anda akses di sini.
Baca Juga: Uji Coba Blokir Ponsel BM dan Nasib Ponsel BM Setelah Aturan IMEI