Sonora.ID - Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan Rancangan Undang-Undang atau RUU yang saat ini menjadi perhatian publik khususnya di media sosial.
Pasalnya RUU yang baru saja dirilis ini dianggap sebagai aturan yang sensitif dan tidak mengandung unsur urgensi.
Aturan tersebut adalah RUU tentang Ketahanan Keluarga yang mewajibkan adanya tindak rehabilitasi bagi mereka yang melakukan bondage, dominance, sadism,dan machosism atau yang dikenal dengan BDSM.
RUU tersebut dikeluarkan pada hari ini, 18 Februari 2020, dan pada Pasal 74 menyatakan bahwa aturan mewajibkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melaksanakan penanganan keretanan keluarga.
Baca Juga: Parah! RUU Omnibus Cipta Lapangan Kerja Hapus Hak Beribadah & Cuti Nikah
Penanganan tersebut dilakukan untuk membantu dan mendukung keluarga dalam menghadapi krisis keluarga.
Sejauh ini, pihak pemerintah merangkum beberapa hal yang menjadi masalah krisis keluarga, di antaranya adalah masalah ekonomi, tuntutan pekerjaan, perceraian, penyakit kronis, kematian anggota keluarga, dan penyimpangan seksual.
Saat ini pemerintah fokus kepada masalah penyimpangan seksual, sehingga pihaknya mengeluarkan aturan yang berhubungan dengan BDSM.
Penyimpangan seksual tersebut akan ditangani oleh badan ketahanan keluarga, dan pelaku akan menjalani sejumlah rehabilitasi.
Baca Juga: Bahas RUU Minerba, Kemenperin Gelar Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI