Berikut adalah pasal dari RUU tersebut.
Pasal 85
Badan yang menangani Ketahanan Keluarga wajib melaksanakan penanganan Krisis Keluargakarena penyimpangan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) huruf f berupa:
a. Rehabilitasi sosial;
b. Rehabilitasi psikologis;
c. Bimbingan rohani; dan/atau
d. Rehabilitasi medis.
Aturan tersebut dilengkapi dengan penjelasan mengenai penyimpangan seksual yang dimaksud dalam pasal tersebut.
Baca Juga: Jefri Nichol Dituntut Jaksa Dengan Hukuman 10 Bulan Rehabilitasi
Penyimpangan yang pertama adalah sadisme dimana pelaku mendapatkan kepuasan dalam berhubungan seksual dengan memberikan hukuman atau menyakiti lawan jenisnya.
Kemudian yang kedua adalah Masochisme yaitu kebalikan dari sadisme, yaitu ketika seseorang mendapatkan kepuasan seksual melalui hukuman atau penyiksaan dari lawan jenisnya atau pasangannya saat berhubungan intim.
Incest adalah hubungan seksual yang terjadi antara orang yang memiliki hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah, ke atas, atau menyamping.
Kemudian aturan yang terakhir adalah bagi mereka yang homosex yaitu hubungan intim pria dengan pria, atau wanita dengan wanita.
Baca Juga: Pelaku Bully Siswi SMP di Purworejo Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka