Sonora.ID - Komisi X DPR RI melaksanakan rapat dengar pendapat umum bersama Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki terkait proyek Revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) oleh Pemprov DKI Jakarta, Senin (17/02/2020).
Proyek yang menggunkan dana APBD sebesar Rp1,8 triliun ini diberikan pada BUMD yaitu Jakpro selaku pelaksana.
Para seniman dari Akademi Jakarta, Dewan Kesenian Jakarta, serta seniman senior tidak menginginkan revitalisasi TIM ini diwajarkan.
Baca Juga: Forum Seniman Minta DPR Beri Sanksi pada Anies Baswedan Terkait Revitalisasi TIM
Mereka menganggap hal ini sama kelirunya dengan memberikan penghargaan pada Colosseum.
Dalam rapat dengar pendapat umum, para seniman juga menyampaikan tidak adanya koordinasi atau komunikasi dari Pemprov DKI Jakarta kepada para seniman.
Bahkan saat Gedung Graha Bakti Budaya, yang selalu dijadikan tempat pementasan teater dan kesenian, diruntuhkan
Baca Juga: Warga Kompleks Pluit Putri Penjaringan Gugat Anies ke Pengadilan Soal Lahan Hijau
Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan, dari hasil rapat Komisi X memutuskan akan memanggil Gubernur DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta, dan Jakpro yang diposisikan sebagai pelaksana revitalisasi berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 63.
Syaiful Huda sudah menandatangani surat pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk segera dilayangkan dan berharap agar segera direspon.
Selain itu, Komisi X DPR RI juga akan melakukan sidak atau memantau langsung seperti apa kondisi di TIM saat ini.
Baca Juga: Anies Baswedan Beberkan Nasib Revitalisasi Monas Selanjutnya