Sonora.ID - Beberapa hari belakangan ini, beredar RUU tentang Ketahanan Keluarga yang kemudian viral di media sosial.
Pasalnya dalam aturan tersebut ada beberapa larangan yang dianggap sensitif dan dianggap tidak ada nilai urgensinya.
Setelah heboh dengan aturan pelarangan BDSM yang kemudian diikuti dengan hukuman rehabilitasi, saat ini publik dihebohkan dengan peraturan bahwa individu LGBT beserta dengan keluarganya harus melaporkan diri.
Hal tersebut tercantum dalam Rancangan Undang-Undang atau RUU Ketahanan Keluarga tersebut yang drafnya sudah dipublikasikan kepada masyarakat luas.
Baca Juga: Disentil Komnas HAM, Wali Kota Depok Sebut Tak Pernah Keluarkan Kebijakan Razia LGBT
Dikutip dari Kompas.com, drat tersebut sudah dikonfirmasi kebenarannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR pada hari Selasa kemarin.
Aturan mengenai kewajiban untuk melaporkan diri bagi warga yang LGBT tersebut tertuang dalam Pasal 85 hingga 89 RUU Ketahanan Keluarga.
Pasal 85 sendiri mengatur tentang penanganan krisis keluarga karena penyimpangan seksual, yang salah satunya adalah LGBT.
“Homosex (pria dengan pria) dan lesbian (wanita dengan wanita) merupakan masalah identitas sosial di mana seseorang mencintai atau menyenangi orang lain yang jenis kelaminnya sama,” setidaknya demikianlah bunyi draf RUU Ketahanan Keluarga.
Baca Juga: Marak Kasus LGBT, dr. Boyke: Lingkungan Pergaulan Anak Harus Seimbang