Keterangan lebih lanjut diberikan oleh salah satu pengusul RUU Ketahanan Keluarga tersebut, anggota Fraksi Gerindra Sodik Mujahid, yang menyatakan bahwa memang perilaku LGBT wajib dilaporkan.
Pelaporan tersebut ditujukan untuk mendapatkan perawatan atau pengobatan seperti yang tertuang dalam RUU yang sama.
“Contoh homoseksual, apakah itu tidak mengganggu kepada masa depan umat manusia dalam basis keluarga?” ungkapnya.
Baca Juga: Rilis RUU Ketahanan Keluarga: Pelaku BDSM Wajib Direhabilitasi?
Pihaknya juga berpendapat bahwa pada prinsipnya RUU tersebut dibuat untuk tujuan memberikan perlindungan dan penguatan bagi keluarga.
Karena mengingat bahwa menurutnya keluarga adalah lembaga paling dasar dalam kehidupan sosial manusia.
Semua etika, moral, perilaku dari seseorang merupakan cerminan atau dimulai dari kondisi di dalam keluarga.
“Menguatkan mutu keluarga berkualitas, termasuk melindungi keluarga dari hal-hal semacam itu,” tambahnya.
Baca Juga: Iklan BTS X Tokopedia Dinilai Promosikan LGBT, Apa Penjelasan KPI?