Sonora.ID - Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dinilai cacat formil karena tidak melibatkan pihak terkait dalam proses penyusunan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Gading Yonggar Ditya pada Selasa (18/2/2020).
"Aspek formil yang harus dipenuhi dari setiap penentuan pembentukan peraturan undang-undang dalam konteks ini yang menggarisbawahi implikasi seluruh masyarakat," ungkap Gading di Gedung Dewan Pers Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Baca Juga: Pemerintah RI Serahkan Draft Omnibus Law Cipta Kerja kepada DPR RI
Ia menilai, RUU Omnibus law dinilai cata kerana menunrutnya yang paling urgen ada pada pasal 18 ayat 2 dan 3.
Dalam aspek tersebut ada dua kandungnan masalah yang mana tidak ada rasionalisasi yuridis dan akademis terkait meningkatkan denda.
"Denda ini memberatkan, karena kalau ada pers yang melanggar tentang kewajibannya akan membuka peluang dan celah terhadap kebebasan pers. Padahal dalam dalam UU Pers, seluruh kehidupan pers masuk dalam kewenangan dewan pers," jelasnya.