Sonora.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mengusulkan tarif bea cukai kantong plastik sebesar Rp 30 ribu per kilogram atau sekira Rp 200 per lembar.
Dirangkum dari berbagai sumber, Menkeu mengatakan usulan tersebut berlaku untuk kantong kresek. Tarif tersebut sesuai dengan kajian komprehensif yang sudah dilakukan Kementerian Keuangan.
"Pengenaan tarif cukai ini tentu akan pengaruhi, kantong plastik dengan besaran Rp 30.000 per kg, maka tarif cukai per lembarnya Rp 200 per lembar," kata Sri Mulyani di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Baca Juga: Sri Mulyani Amankan Uang Negara Senilai Rp1,2 Triliun dari Tommy Soeharto
Menurut Menkeu, kebijakan ini merupakan hal urgen mengingat Indonesia menjadi negara terbesar kedua yang menghasilkan sampah plastik di laut.
Menkeu menjelaskan dengan adanya pengenaan cukai plastik ini juga akan berkontribusi terhadap pendapatan negara. Dari tarif yang telah ditentukan tersebut, Indonesia akan mendapat Rp 1,6 triliun.
Baca Juga: Sri Mulyani Masuk Daftar 100 Wanita Paling Berpengaruh di Dunia Versi Majalah Forbes
Menurut data, produksi plastik di Indonesia sebanyak 107 juta kg per tahun. Pengenaan cukai ini diharapkan dapat menurunkan konsumsi plastik hingga 50 persen atau menjadi 53 juta kg per tahun.
Selain itu, Sri Mulyani juga menilai dengan penerapan cukai plastik bisa memberikan dampak pada inflasi nasional.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Asosiasi Industri Plastik Indonesia (INAPLAS) dan Badan Pusat Statistik (BPS), sampah plastik di Indonesia mencapai 64 juta ton/ tahun dimana sebanyak 3,2 juta ton merupakan sampah plastik yang dibuang ke laut .
Kantong plastik yang terbuang ke lingkungan sebanyak 10 milar lembar per tahun atau sebanyak 85.000 ton kantong plastik.