Sonora.ID - DPR sedang membahas RUU Ketahanan Keluarga yang menuai kritik, terutama bagian-bagian tertentu yang dianggap terlalu mencampuri urusan privat seseorang.
Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani menyebut, banyak masyarakat yang mengkritisi tapi juga banyak yang mengharapkan adanya UU yang bisa membentengi keluarga, misalnya dari paham radikal yang mengarah pada intoleran.
Arsul juga menambahkan, RUU ketahanan keluarga sifatnya baru usulan dari pengusul, belum tentu menjadi UU.
Baca Juga: Rilis RUU Ketahanan Keluarga: Pelaku BDSM Wajib Direhabilitasi?
Untuk itu menurutnya perlu ada ruang publik untuk menyampaikan pendapat, yang penting penyampaian pendapatnya tidak disertai dengan ujaran kebencian.
RUU Ketahanan Keluarga diantaranya mengatur tentang kewajiban istri, hak anak, hingga penyimpangan seksual atau anggota keluarga yang menyukai sesama jenis harus dilaporkan.
RUU ini diusulkan lima anggota DPR RI, yakni Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani dari Partai Keadilan Sejahtera, Sodik Mudjahid dari Gerindra, Endang Maria Astuti dari Golkar, dan Ali Taher dari Partai Amanat Nasional.
Baca Juga: Empat Jenis Penyimpangan Seksual Menurut RUU Ketahanan Keluarga