Arsul Sani Sebut Pasal 170 dalam Draft Omnibus Law Bukan Salah Ketik

19 Februari 2020 14:33 WIB
Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani
Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani ( Sonora/Lia Muspiroh)

Sonora.ID - Wakil Ketua MPR RI dari fraksi PPP, Arsul Sani menilai isi dari pasal 170 dalam draft Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang memberi kewenangan kepada pemerintah bisa mencabut Undang-undang (UU) lewat Peraturan Pemerintah (PP) bukan kesalahan ketik.

Arsul menyebut definisi peraturan pemerintah yakni peraturan yang dibuat dalam rangka melaksanakan ketentuan UU.

Menurut Arsul, kesalahan ketik tidak terjadi pada kalimat, apalagi pada dua ayat dalam draft Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Baca Juga: Merasa Tak Dilibatkan, LBH Pers Sebut Omnibus Law Cacat Formil

Arsul juga mengucapkan terima kasih telah diingatkan sehingga bisa menjadi salah satu pembahasan di DPR.

Lebih lanjut Arsul mengatakan, RUU tersebut memang inisiatif pemerintah, namun paling tidak draft tersebut dapat diubah dengan melibatkan elemen masyarakat yang berkepentingan, yang nantinya akan terdampak dengan RUU Cipta Lapangan Kerja, atau ruang konsultasi publik dibuka lebar.

Baca Juga: Parah! RUU Omnibus Cipta Lapangan Kerja Hapus Hak Beribadah & Cuti Nikah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm