Sonora.ID - Wakil Ketua MPR RI dari fraksi PPP, Arsul Sani menilai isi dari pasal 170 dalam draft Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang memberi kewenangan kepada pemerintah bisa mencabut Undang-undang (UU) lewat Peraturan Pemerintah (PP) bukan kesalahan ketik.
Arsul menyebut definisi peraturan pemerintah yakni peraturan yang dibuat dalam rangka melaksanakan ketentuan UU.
Menurut Arsul, kesalahan ketik tidak terjadi pada kalimat, apalagi pada dua ayat dalam draft Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Baca Juga: Merasa Tak Dilibatkan, LBH Pers Sebut Omnibus Law Cacat Formil
Arsul juga mengucapkan terima kasih telah diingatkan sehingga bisa menjadi salah satu pembahasan di DPR.
Lebih lanjut Arsul mengatakan, RUU tersebut memang inisiatif pemerintah, namun paling tidak draft tersebut dapat diubah dengan melibatkan elemen masyarakat yang berkepentingan, yang nantinya akan terdampak dengan RUU Cipta Lapangan Kerja, atau ruang konsultasi publik dibuka lebar.
Baca Juga: Parah! RUU Omnibus Cipta Lapangan Kerja Hapus Hak Beribadah & Cuti Nikah