Sonora.ID - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengusulkan minuman yang mengandung pemanis agar dikenakan tarif cukai. Minuman tersebut adalah produk minuman yang berpemanis.
Melansir Kompas.com, kebijakan tersebut diusulkan Menkeu berdasarkan fenomena banyaknya masyarakat Indonesia yang menderita penyakit yang diakibatkan minuman dan makanan berpemanis.
"Kita tahu ada beberapa penyakit karena konsumsi gula berlebihan seperti diabetes melitus obesitas dan lainnya. Prevelensi diabetes melitus dan obesitas meningkat hampir dua kali lipat dalam kurun waktu 11 tahun," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/2/2020).
Baca Juga: Resmi! Sri Mulyani Usul Tarif Cukai Plastik Rp 30 Ribu/Kg, Negara Raih Rp 1,6 T
Obyek cukai minuman berpemanis yang dimaksud yakni minuman yang mimiliki kandungan pemanis baik gula dan pemanis buatan yang siap konsumsi.
Tak hanya itu, minuman lainnya yang konsentratnya dikemas dalam bentuk penjualan eceran dan konsumsinya masih memerlukan proses pelarutan.
"Namun ini pengecualian untuk produk yang dibuat dan dikemas secara non pabrikasi, barang diekspor dan untuk produk madu dan jus sayur tanpa tambahan gula," jelasnya.
Sedangkan yang menjadi subyek cukai untuk minuman berpemanis yaitu pabrikan dan importir dan untuk tarif cukai sifatnya spesifik multi tarif atau berdasarkan dengan kandungan gula dan pemanis buatan dalam minuman itu sendiri.