Sonora.ID - Sejumlah usulan aturan baru diketahui tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga.
Melansir Kompas.com, salah satu aturan tersebut adalah cuti bagi wanita pekerja yang melahirkan. Ketentuan tersebut akan diatur di dalam Pasal 29 RUU.
Namun, pasal itu tidak berlaku untuk seluruh instansi di Indonesia. Melainkan hanya akan mengatur untuk lima instansi saja.
Baca Juga: Merasa Tak Dilibatkan, LBH Pers Sebut Omnibus Law Cacat Formil
Kelima instansi tersebut yakni pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah. Sedangkan, perusahaan swasta tidak di atur di dalamnya.
Dalam usulannya pada ayat (1) huruf a disebutkan, "wanita yang melahirkan berhak menerima cuti melahirkan dan menyusui selama enam bulan tanpa kehilangan haknya atas upah atau gaji dan posisi pekerjaannya."
Ketentuan waktu cuti ini berbeda bila dibandingkan dengan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.