Sonora.ID - Dalam rangka pemenuhan aspek ketahanan fisik, Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga turut membuat aturan-aturan hingga peraturan mengenai kamar orangtua dan anak.
Ketentuan itu diatur di dalam Pasal 33 RUU Ketahanan Keluarga.
Pada Pasal 33 Ayat (1) disebutkan: Setiap keluarga bertanggung jawab untuk memenuhi aspek ketahanan fisik bagi seluruh anggota keluarga, antara lain memenuhi kebutuhan pangan, gizi dan kesehatan, sandang, dan tempat tinggal yang layak huni.
Baca Juga: RUU Ketahanan Keluarga Tuai Kritik, Wakil Ketua MPR RI: Masih Bersifat Usulan
Terkait ketentuan tempat tinggal layak huni, hal itu diatur di dalam Ayat (2). Ada tiga karakteristik yang harus dipenuhi keluarga guna memenuhi aspek ketahanan fisik tersebut.
Tiga karakteristik tersebut adalah:
Baca Juga: Empat Jenis Penyimpangan Seksual Menurut RUU Ketahanan Keluarga