Draf RUU Ketahanan Keluarga: Istri Wajib Mengurus Rumah Tangga

19 Februari 2020 18:30 WIB
RUU Ketahanan Keluarga: Istri Wajib Mengurus Rumah Tangga
RUU Ketahanan Keluarga: Istri Wajib Mengurus Rumah Tangga ( freepict.com)

Sonora.ID -  Pemerintah Indonesia telah menyiapkan Rancangan Undang-undang (RUU) yang mengatur tentang ketahanan Keluarga.

Rencananya RUU ketahan Keluarga akan segera diserahkan kepada DPR untuk dibahas lebih lanjut hingga kemudian di sahkan menjadi undang-undang.

Namun yang membuat unik ternyata RUU ini juga mengatur perihal istri yang wajib mengurus rumah tangga.

Baca Juga: ASN dan Karyawan BUMN Diusulkan Dapat Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan

Pada rancangan undang-undang ketahanan keluarga suami dan istri memiliki peraturan dan kewajiban yang berbeda.

Adapun Pasal yang mengatur adalah pasal 25 yang mengatur suami-istri dalam menjalankan kewajibannya sesuai norma agama, etika sosial dan ketentuan peraturan perundang-udangan.

Berikut penjabaran tugas dan kewajiban suami dan istri yang diatur oleh RUU Ketahanan Keluarga.

Baca Juga: Tok! Akhirnya Komisi XI DPR Setujui Sri Mulyani Tarik Cukai Plastik

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm