Sonora.ID - Pemerintah Indonesia telah menyiapkan Rancangan Undang-undang (RUU) yang mengatur tentang ketahanan Keluarga.
Rencananya RUU ketahan Keluarga akan segera diserahkan kepada DPR untuk dibahas lebih lanjut hingga kemudian di sahkan menjadi undang-undang.
Namun yang membuat unik ternyata RUU ini juga mengatur perihal istri yang wajib mengurus rumah tangga.
Baca Juga: ASN dan Karyawan BUMN Diusulkan Dapat Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan
Pada rancangan undang-undang ketahanan keluarga suami dan istri memiliki peraturan dan kewajiban yang berbeda.
Adapun Pasal yang mengatur adalah pasal 25 yang mengatur suami-istri dalam menjalankan kewajibannya sesuai norma agama, etika sosial dan ketentuan peraturan perundang-udangan.
Berikut penjabaran tugas dan kewajiban suami dan istri yang diatur oleh RUU Ketahanan Keluarga.
Baca Juga: Tok! Akhirnya Komisi XI DPR Setujui Sri Mulyani Tarik Cukai Plastik