Sonora.ID - Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga akhir-akhir ini menjadi isu yang sering dibicarakan dan menuai kontroversi publik.
Dilansir dari Kompas.com, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN sekaligus pengusul RUU Ketahanan Keluarga Ali Taher Parasong angkat bicara soal pasal 85 dan 86 pada RUU tersebut.
Pada pasal 85 dan 86 dalam RUU Ketahanan Keluarga ini mengatur mengenai pelarangan perbuatan Bondage and Discipline, Sadism and Masochism (BDSM) dalam hubungan seksual pasangan suami istri.
Baca Juga: Rilis RUU Ketahanan Keluarga: Pelaku BDSM Wajib Direhabilitasi?
Ali menuturkan, hal tersebut sudah semestinya diatur demi mencegah terjadinya kekerasan atau kekejaman di dalam rumah tangga.
"Ya diatur. Kalau enggak diatur, jangan sampai kekejaman terjadi dalam rumah tangga. Itu yang paling penting," kata Ali saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Ia melanajutkan, dalam konteks lembaga keluarga, hubungan seksual semestinya menjadi wujud kebahagiaan pasangan suami istri di samping sebagai sarana reproduksi.
Baca Juga: Empat Jenis Penyimpangan Seksual Menurut RUU Ketahanan Keluarga
Menurut Ali, hal itu juga dianggap sebagai esensi dalam perkawinan.
"Seks itu kan persoalan cinta, persoalan kasih sayang. Di antara itu digunakan dalam konteks reproduksi bagi keluarga yang masih muda atau digunakan sebagi kebahagiaan bersama antara kedua belah pihak. Itulah tujuan esensi utama dari perkawinan," ujar Ali.