Sonora.ID - Menteri BUMN Erick Thohir menanggapi laporan DPR terkait perusahaan 'pelat merah' yang hanya mempunyai 7 karyawan.
Perusahaan BUMN tersebut yakni PT PNN Multi Finance (Persero) yang merupakan BUMN rugi.
Menteri Erick berencana akan me-merger perusahaan tersebut namun tidak termasuk anak perusahaan PANN.
Erick menjelaskan anak usaha PANN akan digabung dalam holding perhotelan BUMN yang saat ini disiapkan dan ditargetkan pada Juni 2020 nanti. Rencananya, holding BUMN hotel tersebut akan dibawahi PT Hotel Indonesia Natour atau Inna Group.
"Disebutkan Komisi VI, PANN pegawainya 7 orang dan punya dua bisnis hotel. Jadi, bisnis hotel itu bagi hasil dengan mitra menjadi uang, kemudian digunakan buat kegiatan," tutur dia, Kamis (20/2/2020).
Rencana merger tersebut saat ini masih menunggu persetujuan perluasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMN.
yang dimaksud adalah fungsi dari Kementerian BUMN untuk melikuidasi dan merger perusahaan yang masuk dalam kategori dead weight alias sekarat.
Selain me-merger PANN, Erick juga membeberkan dua perusahaan BUMN yang akan ditutup alias likuidasi. Keduanya berstatus sekarat.
"Kalau memang tidak ada pilihan, mohon maaf dengan segala kerendahan hati, kalau harus dilikuidasi ya memang harus dilikuidasi. Kalau tidak, akan menjadi beban berkelanjutan yang akhirnya tidak ada jalan keluar," imbuh dia.
Salah satunya, yakni PT Industri Sandang Nusantara (Persero). Perusahaan tekstil milik negara yang berkantor di Bekasi, Jawa Barat, tersebut tidak dapat berkompetisi lagi di pasar.
Namun, perusahaan masih tercatat memiliki aset. ", kalau asetnya dianggurkan seperti PT Nusantara Airlines), akhirnya juga menjadi yang tidak berharga," jelasnya.
BUMN lain yang diincar Erick untuk dilikuidasi adalah PT Kertas Kraft Aceh (Persero). Perseroan adalah produsen kertas di zona industri Lhokseumawe, Aceh.
Tetapi, seperti halnya BUMN yang akan dimerger, Erick masih menunggu melikuidasi BUMN sekarat lewat PP 43/2005.
Sembari menunggu izin keluar, Kementerian BUMN melakukan pemetaan (mapping) atas kondisi 142 BUMN. Proses ini disebutkan membutuhkan waktu satu sampai dua bulan