Istana menyatakan bahwa orasi ‘Jatuhkan Jokowi’ merupakan orasi yang kelewatan, dan mengarah kepada hal-hal yang bersifat inkostitusional.
Meski aksi 212 sebagai aksi kritik ini adalah hal yang sah untuk dilakukan, namun orasi tersebut merupakan orasi yang tidak bisa dibenarkan.
“Tapi kalau menjatuhkan pemerintah yang sah, itu saya kira kelewatan dan inkonstitusional,” ungkap Tenaga Ahli Utama KSP, Donny Gahral Adian.
Baca Juga: Demo '212 Berantas Korupsi' Akan Digelar Besok di Kawasan Patung Kuda
Namun, pihaknya menyatakan tidak ingin memberikan respon berlebihan terhadap orasi tersebut, karena mau bagaimana pun juga Presiden Jokowi adalah kepala negara yang sah terpilih dalam Pemilihan Presiden di tahun 2019 kemarin.
Donny menegaskan, selama orasi tersebut masih dalam bentuk pernyataan, maka pemerintha tidak perlu mengkhawatirkannya.
Beda lagi kalau orasi tersebut sudah mengarah kepada tindakan yang sungguh-sungguh ingin menjatuhkan Jokowi.
“Karena presiden sudah dipilih secara demokratis dan enggak bisa sembarang dijatuhkan di tengah jalan,” tambahnya menegaskan.
Baca Juga: Rumah Ketua PA 212 Dilempar Batu, Sebelumnya Terima Teror Virtual