Diduga Memeras Penumpangnya Hingga Rp 750 Ribu, Ojek Pangkalan Ditangkap Polisi

22 Februari 2020 09:45 WIB
Ketiga pelaku pengemudi opang yang memeras penumpangnya ditangkap pihak kepolisian
Ketiga pelaku pengemudi opang yang memeras penumpangnya ditangkap pihak kepolisian ( Tribunnews.com)

Sonora.ID - Anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat telah menangkap tiga pengemudi ojek pangkalan atau opang atas dugaan pemerasan kepada penumpangnya yang menarik tarif terlalu tinggi.

Dalam penangkapan, ketiganya tidak melakukan penyerangan apa pun kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Ahli Arkeolog Indonesia Minta Anies Baswedan Batalkan Formula E di Monas

Hal ini dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Ajun Komisaris Polisi Mubarok.

“Mereka tak berkutik saat kami amankan di rumahnya,” ucap Mubarok.

Ketiga pelaku tersebut dengan inisial S (54), AL (48), dan MAA (46) dibekuk di rumah mereka masing-masing pada Jumat (21/2/2020) di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Mubarok menuturkan jika saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan oleh tiga pengemudi opang tersebut.

Baca Juga: UPDATE: 4 Siswa SMPN 1 Turi yang Ikut Susur Sungai Belum Ditemukan, 6 Orang Meninggal Dunia

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm