Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto menjelaskan kepada awak media sebanyak 13 orang diperiksa dalam kasus kegiatan pramuka susur sungai yang menewaskan 8 orang.
Kelompok pertama adalah pembina Pramuka yang berjumlah tujuh orang.
"Tujuh orang ini, enam orang ikut ke lokasi, satu orang tinggal di sekolah karena menunggu barang-barang anak-anak itu," kata Yuliyanto.
Baca Juga: Paksa Penumpang Bayar Rp 450.000, Tukang Ojek Ini Diringkus Polisi
Kemudian, enam orang pembina ikut mengantar peserta ke sungai. Lalu, empat orang ikut turun ke dalam sungai.
"Satu, begitu sampai di lokasi, pergi meninggalkan lokasi karena ada keperluan. Satu lagi menunggu di titik finish-nya. Jarak kira-kira dari start ke finish direncanakan panjang 1 kilometer," kata Yuliyanto.
Kelompok ketiga yang dilakukan pemeriksaan adalah warga yang ada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga: Belum Surut Banjir, BMKG Prediksi Jakarta Diguyur Hujan Lokal Sore Ini
Polisi pun telah menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan. Sehingga, polisi telah menetapkan salah satu dari para saksi itu menjadi tersangka.
"Kita telah menaikan salah satu dari saksi itu dengan inisial IYA menjadi tersangka. Sampai dengan saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan, BAP sebagai tersangka," kata Yuliyanto.
Tersangka terancam pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Baca Juga: Bukan Cuma Ahok, Puan Maharani dan Yasonna Laoly juga Dituding Korupsi, Ini Kasusnya
Ancamanya hukuman maksimal 5 tahun penjara. Meski begitu aparat kepolisisan belum melakukan penahanan terhadap tersangka.
Karena polda DIY masih akan mempertimbangkan dan memastikan hasil dari penyidikan yang dilakukan.
"Iya pembina. Dia juga sebagai guru di smp itu. Belum (penahanan), kita masih melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Apakah nanti ditahan atau tidak, kita lihat pertimbangan dari penyidik," ucap Yuliyanto.
Baca Juga: Indonesia Dicabut Dari Daftar Negara Berkembang oleh AS, Ada Maunya?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetapkan Guru SMP sebagai Tersangka Kasus Susur Sungai di Sleman”