Tita juga menceritakan bahwa dirinya dan teman-temannya tidak menyangka akan mengalami kejadian yang membahayakan nyawa mereka.
Gadis tersebut juga menuturkan bahwa dirinya sempat menyelamatkan tiga orang temannya yang lain.
Saat susur sungai, seluruh siswa dan siswi SMP Negeri 1 Turi dibagi menjadi beberapa regu, satu regunya berisikan tujuh hingga delapan orang.
Baca Juga: Survei Indo barometer: Prabowo Raih Peluang Tinggi Menang Pilpres 2024
Akhirnya apa yang diperingatkan warga menjadi malapetaka bagi seluruh siswa yang mengikuti kegiatan ini.
Sebanyak 10 orang ditemukan dalam keadaan tewas dilokasi susur sungai, sementara ada banyak korban yang mengalami luka-luka fisik hingga trauma.
Aparat kepolisian juga telah menetapkan IYA sebagai tersangka atas tragedi susur sungai sempor.
Baca Juga: Banjir di Kelapa Gading Lama Surut, Pemprov DKI Salahkan Air Laut
IYA dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Polisi juga menjerat IYA dengan Pasal 360 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga: Survei Indo barometer: Prabowo Raih Peluang Tinggi Menang Pilpres 2024