Diberitakan sebelumnya, sebanyak 10 korban meninggal dunia karena terseret arus Sungai Sempor sudah ditemukan.
Atas kejadian ini pihak kepolisian telah menetapkan Pembina pramuka menjadi tersangka dalam tragedy ini.
"Kita telah menaikan salah satu dari saksi itu dengan inisial IYA menjadi tersangka. Sampai dengan saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan, BAP sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto.
Baca Juga: Miris Tragedi Susur Sungai, Nadiem Makarim Ajukan Permintaan untuk Sekolah
Tersangka terancam pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Ancamanya hukuman maksimal 5 tahun penjara. Meski begitu aparat kepolisisan belum melakukan penahanan terhadap tersangka.
Karena polda DIY masih akan mempertimbangkan dan memastikan hasil dari penyidikan yang dilakukan.
Baca Juga: Miris, Satu Korban Susur Sungai SMPN 1 Turi Dikebumikan Tepat di Hari Ulang Tahunnya