Sonora.ID - Salah satu anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Alamsyah Saragih mengatakan, pemerintah sebaiknya melakukan perbaikan terhadap draf omnibus law RUU Cipta Kerja.
Perbaikan itu bisa dilakukan dengan menarik dulu draf RUU yang saat ini sudah diserahkan ke DPR.
"Saran saya, pemerintah bisa menariknya dulu, " ujar Alamsyah ketika seperti yang dikutip dari Kompas.com, Senin (24/2/2020).
Atau jalan lainnya, DPR bisa mengembalikan draf tersebut ke pemerintah.
"Sebaiknya DPR mengembalikan rancangan tersebut ke pemerintah untuk diperbaiki. Pengembalian bukan berarti menolak, hanya agar pemerintah punya waktu memperbaiki dan mendengarkan masukan dari masyarakat atas rancangan tersebut," ujar Alamsyah.
Salah satu poin yang perlu diperbaiki yakni aturan dalam Pasal 170 di mana terdapat penjelasan bahwa pemerintah pusat dapat mencabut Undang-undang melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Menurut Alamsyah, jika draf RUU Cipta Kerja diteruskan ke pembahasan, secara tidak langsung pemerintah mengakui mengusulkan Pasal 170.
Baca Juga: Usulkan Bank Tanah di RUU Cipta Kerja, Begini Mekanisme Pemerintah
"Jika diteruskan berarti pemerintah secara formal mengakui bahwa mereka memang mengusulkan rancangan Pasal 170 tersebut. Dari sisi etika bernegara kurang baik. Rancangan Undang-Undang itu dokumen negara, bukan skripsi mahasiswa," tegasnya.
Alamsyah juga menuturkan Ombudsman segera mengirimkan surat undangan kepada Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Hukum dan HAM.