Sonora.ID - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, menyatakan telah berhasil meringkus Evi Maindo Christina.
Evi Maindo Christina merupakan tersangka utama dalam kasus penggelapan uang dan penipuan yang dialami Putri Arab.
Evi diringkus oleh Polda Sumatera Selatan saat berada penginapan Desilva Bandara Guest House kawasan Kecamatan Sukarami Palembang.
Baca Juga: Survei Median: Mayoritas Responden Pilih Prabowo di Pilpres 2024 Karena Tegas
Menurut Supriadi, penangkapan itu berlangsung pada hari Minggu (23/2/2020) sekitar pukul 03.59WIB.
Penangkapan itu dilakukan langsung oleh Bareskrim Mabes Polri.
"Betul, tapi kita tidak dilibatkan (penangkapan), langsung dari Bareskrim,"kata Supriadi melalui pesan singkat, Senin (24/2/2020).
Baca Juga: Buka-bukaan Riwayat Pendidikan di UI, Rocky Gerung: Separuh Fakultas Pernah Saya Masuki