Kini kedua tersangka tersebut telah ditahan di Polda Derah Istimewa Yogyakarta, Keduanya dikenakan Pasal 359 dan 360 KUHP.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Yoliayanto menjelaskan bahwa tersangka R pada saat kegiatan susur sungai berada di sekolah.
Tersangka R merupakan Ketua Gugus Depan di SMP Negeri 1 Turi. Sedangkan DDS saat kegiatan tidak turun ke Sungai Sempor, tetapi DDS menunggu di lokasi akhir.
Baca Juga: Ratusan Murid SMP di Sleman Hanyut, 6 Diantaranya Ditemukan Meninggal
R dan DDS memiliki Kursus Mahir Dasar (MKD) Pramuka sehingga seharusnya mereka yang memahami tentang keamanan kegiatan kepramukaan.
"Dari penyidik sudah cukup bahwa alat bukti, petunjuk, dan lain sebagainya sudah cukup mengarahkan yang bersangkutan menjadi tersangka," tegas Yuliyanto.
Polda DIY hingga saat ini tengah memeriksa 22 orang yang diduga terlibat dalam kasus susur sungai.
Baca Juga: UPDATE: 4 Siswa SMPN 1 Turi yang Ikut Susur Sungai Belum Ditemukan, 6 Orang Meninggal Dunia
Sampai saat ini Polda DIY terus melakukan penyidikan terkait kasus tersebut dan pada kasus ini tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.
Baca Juga: Miris, Satu Korban Susur Sungai SMPN 1 Turi Dikebumikan Tepat di Hari Ulang Tahunnya