Sonora.ID - Pihak kepolisian berhasil menangkap HR (39) warga Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, atas laporan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang saat ini masih duduk di kelas IX SMP.
HR diduga telah melakukan tindakan tak terpuji ini lebih dari satu kali.
Dikutip dari kompas.com, Kapolsek Suli AKP Yosep menuturkan, pemerkosaan oleh seorang ayah ini terungkap setelah korban melaporakan ke kantor polisi pada Kamis (27/2/2020).
Korban mengaku jika pemerkosaan pertama kali terjadi pada tahun 2019 tepatnya bulan November.
Baca Juga: Biadab, Siswa SD Diperkosa Selama 4 Tahun Pertama Kali Saat Kelas VI
Kejahatan seksual itu pun masih terus diulangin hingga Februari 2020.
“Karena trauma dengan kejadian tersebut korban melapor, sehingga pelaku langsung diamankan di Mapolsek Suli guna dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut," kata Yosep, Kamis (27/2/2020).
Hingga artikel ini dirilis, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan kepada HR.
Selain itu, pihak kepolisian juga sudah memeriksa dan meminta keterangan dari dua orang warga sekitar rumah korban.
Baca Juga: Biadab! 17 Pelajar Perkosa Teman Sekolahnya Sendiri Selama 3 Bulan