Sonora.ID - Seorang wanita yang menabrak ibu hamil di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat ditetapkan sebagai tersangka.
Identitas pelaku tersebut diketahui bernama Firda Meisari. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (23/2/2020) setelah menjalani pemeriksaan.
Atas peristiwa tersebut pelaku dikenai Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No, 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman enam tahun penjara.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Helikopter yang Tewaskan Kobe Bryant dan Putrinya
Peristiwa tabrakan tersebut terjadi pada Sabtu (22/2/2020) siang saat Firda belajar mengemudi mobil bersama suami.
Firda mengaku kaget hingga ia panik sehingga bukannya pedal rem yang diinjak melainkan pedal gas.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Lantas Wilayah Jakarta Barat Komisaris Polisi Hari Admoko. Ia mengatakan bahwa Firda memang sedang belajar mengemudi mobil.
Baca Juga: Pesawat Trigana Air Kecelakaan di Bandara Sentani Papua
"Kagetnya ini bukan ngerem, tapi malah injak gas, sehingga kedoronglah ibu hamil dan akhirnya kebentur ke tiang listrik," ujar , Kamis (27/2/2020).
Akibat kejadian tersebut, ibu hamil yang bernama Erlinda (26) tertabrak hingga terbentur di tiang listrik.
Erlinda yang saat itu hendak menghampiri suami seketika meninggal di tempat bersama janin yang sedang ia kandung.
Suami Erlinda saat itu sedang menjemput Erlinda pulang dari kantor. Ia duduk di atas motor dan sempat tertabrak hingga terseret beberapa meter sebelum terhenti di depan tiang listrik.