Sejumlah siswa menunjukan Kartu Indonesia Pintar (KIP) beserta buku rekening tabungan BRI dalam sosialisasi dan percepatan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Negeri 4, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/8). (
(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya) )
Sonora.ID – Pemerintah telah menghadirkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) sebagai upaya untuk membantu para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi namun berprestasi dan ingin melanjutkan studi ke perguruan tinggi.
Untuk mendaftar KIP Kuliah, peserta harus menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Apabila Anda, atau ada anggota keluarga Anda yang membutuhkan dukungan KIP Kuliah dan ingin mendaftar Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2020, berikut informasi yang perlu Anda ketahui seperti yang dilansir dari laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
Memiliki potensi akademik baik tetapi punya keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP;
Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera;
Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.