"Tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional yang meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, dan BUMN/D per 28 Februari 2020 adalah 51,12 persen. Dari total 358.900 wajib lapor, telah lapor 183.466 dan sisanya 175.434 belum lapor," kata Ipi dalam keterangan tertulis pada hari Minggu kemarin.
Jika dibagi berdasarkan lembaganya, lembaga yudikatif menjadi lembaga yang memiliki kepatuhan paling tinggi yaitu pada angka 88,69 persen.
Angka tersebut kemudian di susul oleh lembaga legislatif dengan angka 54,19 persen, kemudian lembaga eksekutif 49,36 persen, dan yang terakhir adalah BUMN hanya 42,33 persen.
Baca Juga: KPK Bantah Isu Blokir Rekening Harun Masiku, Ini Klarifikasinya
Bahkan, dari 13 staf khusus presiden, KPK menyatakan ada 3 orang stafus yang belum melakukan laporan LHKPN tersebut.
Padahal seharusnya orang tersebut sudah menyelesaikan laporan ini per tanggal 24 Februari 2020 kemarin.
Meski sudah terlambat, KPK masih terus mengimbau agar orang-orang tersebut tetap menyerahkan laporan hartanya.
Di samping itu, KPK juga masih menunggu beberapa pihak yang harus memberikan laporan harta hingga tanggal 31 Maret 2020 yang akan datang.
Baca Juga: Revitalisasi Monas, Anies Terancam Dipolisikan Hingga Dipanggil KPK