2. Makassar
Polisi menggagalkan pengiriman 200 boks berisi ribuan masker ke Selandia Baru. Pelakunya merupakan dua oknum mahasiswa perguruan tinggi swasta di Makassar.
Mereka adalah JA dan JO. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut keterangan tersangka ke 200 boks masker tersebut akan diperjuali belikan denga jumlah profit mencapai Rp. 60 juta.
Baca Juga: Menindak Lanjuti Peringatan Jokowi, Shopee Akan Tindak Penjual Masker Diluar Kewajaran
3. Tanjung Duren
Polisi menemukan 358 boks masker dalam penggerebekan di sebuah apartemen di Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Rinciannya 120 boks masker wajah merek Sensi, 152 masker wajah merek Miitra, 71 kotak masker wajah merek Prasti dan 15 kotak masker wajah merek Facemas.
Masker-masker itu ditimbun oleh oknum mahasiswi salah satu universitas di Jakarta Barat bernama TVH.
Baca Juga: 5 Tahun Hukuman Penjara bagi Para Penimbun Masker dan Hand Sanitizer
Masker-masker tersebut nantinya akan diperjual belikan dengan kisaran harga Rp. 350.000,- perkotaknya.
4. Tanggerang
Polisi menggerebek sebuah gudang diduga lokasi menimbun masker di Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari, Selasa (3/3/2020).
"Iya ada dugaan tindak pidana penimbunan alat kesehatan berupa masker kesehatan atau memperdagangkan masker tanpa izin edar," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan.
Polisi menyita barang bukti berupa 180 karton berisi 360.000 masker merk Remedi. Polisi juga menyita 107 karton berisi 214.000 masker mer Volca dan Well-best.
Baca Juga: Terungkap! Wali Kota Surabaya Timbun Masker Sejak Januari, Ini Alasan
Polisi juga memeriksa pemilik barang berinisial H dan D sekaligus pemilik gudang.
Mereka yang kedapatan menimbun masker diancam Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.
Baca Juga: Harga Masker Meroket, Menkes Terawan: Salahmu Sendiri Kok Beli
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Kasus Penimbunan Masker di Sejumlah Daerah yang Dibongkar Polisi, Semarang hingga Makassar",