Keributan ini melibatkan antara massa ojek online dengan sekelompok orang. Keributan ini dapat diredam oleh pihak kepolisian sehingga tidak sampai meluas.
Pihak kepolisian juga sudah melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Dari mediasi itu, keduanya sepakat menjaga kedamaian.
Yuliyanto menegaskan, terhadap peristiwa itu, proses hukum tetap akan dilaksanakan, mulai dari terkait fidusia atau leasing, pengeroyokan, penganiayaan, hingga aksi perusakan kantor Grab dan PT BMA.
Baca Juga: Viral Driver Ojol Bawa Kabur Barang Senilai 22 Juta, Ini Kata Gojek
Termasuk, memproses laporan terhadap pelanggaran UU ITE yang dilaporkan ke Polda DIY.
"Kami harapkan kepada seluruh komunitas dan masyarakat bahwasanya Polri akan tegas melakukan penegakan hukum. Masyarakat diminta dukunganya membuat situasi DIY yang kondusif, kami minta semua pihak mempercayakan penyelesaian perkara ini kepada Polri," ujarnya.